Jumat, 25 Maret 2011

PENYALAH GUNAAN NARKOBA BAGI REMAJA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Pada awalnya Narkotika dan zat adiktif lainnya dipakai di bidang kedokteran sebagai obat penghilang rasa sakit, cemas dan sebagainya. Namun karena sifat adiktifnya (candu) yang ditimbulkannya, pemakaiannya dihentikan dan dialihkan pada obat-obatan lainnya. Seharusnya Narkoba digunakan dalam ilmu kedokteran sebagai bahan pengobatan dan bahan penelitian. Zat yang terkandung di dalamnya juga dapat digunakan untuk bumbu masak, tetapi narkoba tidak boleh disalahgunakan. Konsumsi narkoba yang salah, berakibat fatal bagi diri mereka, dan dampaknya dapat mengganggu ketenangan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa di lokasi – lokasi seperti sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan gank.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 DEFINISI NARKOBA

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

download disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar