Kamis, 20 Januari 2011

Makalah Tentang peran PGRI dalam Memperjuangkan nasib guru dan Meningkatkan Profesionalisme Guru

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.”

Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tangan bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :

1. Memepertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia;

2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan;

3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis.

Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun. Semoga PGRI, guru, dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2. RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah pada makalah ini adalah

1. Bagaimana peran PGRI dalam Memperjuangkan nasib guru ?

2. Bagaimanakah Peran PGRI Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru ?

1.3. TUJUAN

Adapun tujuan penelitan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :

a. Mengetahui peran PGRI dalam Memperjuangkan nasib guru

b. Mengetahui Peran PGRI Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru

1.4. MANFAAT

1. Bagi peneliti, menambah wawasan ilmu pengetahuan khususnya tentang peran PGRI dalam Memperjuangkan nasib guru

2. Bagi orang tua dan guru, sebagai sumbangsih pemikiran dengan menambah informasi tentang peran PGRI dalam Memperjuangkan nasib guru

3. Bagi peneliti lain, sebagai bahan acuan dan bahan perbandingan dalam penelitian yang akan sejenis pada masa akan datang.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. PERANAN PGRI DALAM MEMPERJUANGKAN NASIB GURU

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi terbesar yang dimiliki oleh guru di Indonesia adalah organisasi yang sangat ideal dan tepat sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru, mengatasi berbagai masalah yang dihadapi para guru serta memperjuangkan nasib guru dan pendidikan pada umumnya. Agar guru dan tenaga kependidikan dapat berperan maksimal dalam menjalankan fungsinya, mereka perlu didukung, dibantu, didorong dan diorganisasikan dalam suatu wadah yang dinamis, prospektif dan mampu menjawab tantangan masa depan. Organisasi yang tepat dan telah mampu melakukan hal itu semua adalah PGRI. Sejarah telah membuktikan bahwa keuletan, kekompakan, kejuangan dan perjuangan PGRI selama ini telah menempatkan PGRI bukan saja menjadi organisasi guru dan tenaga kependidikan yang terbesar di Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari organisasi guru dunia yang tersebar di 158 negara di Dunia yang anggotanya kini lebih dari 25 juta.

Akan tetapi hingga kini masih banyak guru di Indonesia yang belum masuk sebagai anggota PGRI. Teritama dari kalangan guru swasta atau guru dari Departemen Agama. Hal ini terjadi karena perekrutan anggota PGRI bersifat sukarela dan terlepas dari birokrasi pemerintah. Memang tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa semua guru baik negeri maupun swasta harus masuk menjadi anggota PGRI. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak tahu banyak tentang PGRI dan peranannya bagi mereka. Banyak pula di antara mereka baik yang sudah masuk menjadi anggota PGRI maupun yang belum mencibir PGRI itu sendiri. Sebagian beranggapan masuk menjadi anggota PGRI tidak ada manfaatnya. Malah katanya mereka malah rugi karena gajinya dipotong tiap bulan untuk iuran organisasi. Ada yang mengatakan PGRI adalah hanya organisasi yang bisanya hanya potong gaji saja, tidak membawa manfaat apa-apa bagi mereka. Padahal sadar atau tidak sadar sebenarnya mereka selama ini telah menikmati berbagai peningkatan dan perbaikan nasib guru bahkan kemajuan dunia pendidikan pada umumnya yang merupakan hasil dari kegigihan perjuangan PGRI yang telah dilakukan selama ini. Mereka tidak ikut iuran, tetapi mereka telah ikut menikmati hasil perjuangannya. Bahkan tidak hanya guru saja yang memetik hasil perjuangan PGRI, tetapi PNS yang lain juga ikut menikmati hasil perjuangan PGRI. Sebagai contoh kenaikan Gaji PNS Rp 155.250,00 pada tahun 1999, mengusulkan tunjangan beras diganti dengan uang, memaksimalkan penggunaan ASKES di RS Swasta dan masih banyak lainnya itu adalah hasil perjuangan PGRI.

Beberapa waktu yang lalu kita sama-sama menyaksikan pemandangan menarik di televisi dan media massa lainnya. Ribuan guru dengan seragam PGRI secara bergiliran guru dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan dikoordinir pengurus PGRI pusat dan daerah telah melakukan demonstrasi besar-besaran secara nasional dengan menduduki gedung DPR dan Instansi pemerintah yang lain seperti kantor menteri Pendidikan Nasional Pusat untuk menuntut peningkatan anggaran pendidikan sampai 20% dari APBN sesuai amanat UUD 1945, peningkatan kesejahteraan guru, terbitnya PP tentang guru dan tuntutan-tuntutan yang lainnya yang menyangkut nasib guru. Demo-demo tersebut juga ternyata membawa hasil, seperti telah terbitnya Permendiknas No. 18/2007 tentang sertifikasi guru yang sekarang telah ramai dilaksanakan oleh sebagian guru dan sebagian guru yang lulus sertifikasi telah menikmati tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan dengan cara dirapel. Ini semua berkat kegigihan dan perjuangan PGRI. Sebagian tuntutan lainnya juga telah terpenuhi oleh pemerintah.

Wajar mereka berpendapat miring tentang keberadaan PGRI karena mereka tidak tahu apa yang telah dilakukan PGRI. Ketidaktahuan mereka mungkin karena mereka tidak masuk menjadi anggota aktif sehingga tidak tahu banyak hal tentang PGRI dan aktifitasnya, atau menjadi anggota tetapi tidak mau tahu dengan perjuangan PGRI dan segala aktifitasnya.

Guru-guru di lingkungan Departemen Agama misalnya, termasuk di MTs Negeri Jeketro hamper semua guru di lingkungan Depag belum masuk menjadi anggota PGRI. Termasuk Guru –guru di sekolah-sekolah swasta atau guru-guru GTT. Hal ini disebabkan tidak adanya kuajiban atau anjuran resmi dari instansi terkait. Sebenarnya bila kita masuk menjadi anggota PGRI cukup banyak manfaat yang kita dapatkan.:

Pertama, kita sebagai guru sudah sepantasnya tegabung dalam sebuah organisasi profesi yang dapat melindungi hak-hak guru dan ikut berkiprah secara aktif untuk kemajuan guru.

Kedua, dengan bergabung menjadi anggota PGRI kita bias bergaul dengan guru-guru lain dari SD sampai SMA baik dari daerah tingkat kecamatan sampai tingkat nasional.

Ketiga, kita akan mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bila kita mendapatkan masalah-masalah yang berkaitan dengan hokum baik berkaitan dengan tugasnya maupun kasus pribadi dengan tanpa dipungut biaya.

Keempat, ketika pensiun kita akan mendapatkan dana pensiun dari Yayasan Dana Setia Kawan Pensiun PGRI yang besarnya disesuaikan dengan lamanya menjadi anggota PGRI.

Kelima, kita akan mendapatkan kartu anggota PGRI dan SK Pengurus PGRI yang dapat dipakai sebagai menambah angka kredit guru atau untuk fortofolio sertifikasi guru.

Keenam, dengan menjadi anggota PGRI, kita memiliki banyak kesempatan untuk ikut berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PGRI baik di tingkat kecamatan hingga tingkat pusat yang akan menambah wawasan dan pengalaman tersendiri. Jadi alangkah baiknya bila guru-guru MTs N Jeketro ikut bergabung menjadi anggota PGRI dengan membentuk ranting tersendiri di bawah pengurus Cabang Gubug. Pengurus PGRI cabang Gubug tentunya akan dengan senang hati untuk menerima anggota baru tersebut.

Apa yang Telah Dilakukan PGRI ?

Sebetulnya banyak sekali perjuangan PGRI baik pengurus pusat maupun pengurus daerah dalam memperjuangkan nasib guru pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya. Ada beberapa hasil perjuangan PGRI yang perlu ditunjukan untuk menghindari fitnah dan dapat mengurangi peran serta sebagai anggota PGRI. Secara umum Pengurus PGRI pusat yang lebih aktif melakukan perjuangan dan desakan baik dikalangan eksekutif maupun legislatif untuk mengoalkan apa yang menjadi usulannya. Beberapa perjuangan PGRI yang telah dilakukan selama ini antara lain sebagai berikut :

1. Mengusulkan kenaikan gaji pada tahun 1999 kepada Presiden, dan hasilnya gaji PNS naik Rp 155.250,00.

2. Tahun 2000 PGRI mengusulkan tunjangan pendidikan bagi guru, hasilnya tunjangan fungsional guru naik 150%.

3. Mengusulkan honor guru wiyata bakti, hasilnya guru wiyata bhakti baik di sekolah negeri maupun swasta mendapat tunjangan dari pemerintah sebesar Rp 75.000,00 per bulan.

4. Memperjuangkan bantuan untuk sekolah swata, hasilnya bantuan pendidikan untuk sekolah swata mengalami peningkatan yang signifikan.

5. Mengusulkan agar guru TK mendapat perhatian, hasilnya ada Direktur PAUD, pengangkatan guru TK dan peningkatan kesejahteraan guru TK.

6. Mengusulkan agar tunjangan beras PNS diganti dengan uang agar tidak merugikan PNS. Hasilnya sekarang PNS telah menerima tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji.

7. Pemaksimalan penggunaan ASKES agar dapat digunakan di RS Swata. Hasilnya sekarang ASKES bida digunakan di RS Swata.

8. Untuk kenaikan golongan IV/a ke atas ditinjau kembali agar tidak diproses sampai ke pusat sehingga memakan waktu lama. Hasilnya kenaikan pangkat IV/a ke atas cukup di tingkat Provinsi, kecuali guru di lingkungan Departemen Agama tetap di pusat.

9. Tunjangan THR dan tambahan kesejahteraan bagi guru. Hasilnya pemerintah kabupaten/kota telah mencairkan tunjangan THR dan dana kesejahteraan bagi seluruh PNS di jajarannya.

10. Rekruitmen PNS khususnya guru, hasilnya dilakukan secara nasional. Mengusulkan agar Guru GTT di sekolah negeri diangkat menjadi PNS. Hasilnya guru kontrak secara otomatis diangkat menjadi PNS meskipun secara bertahap. Bahkan di Depag seluruh data guru yang masuk dalam data Dbase secara bertahap akan diangkat menjadi PNS.

11. Perlindungan dan pembelaan terhadap anggota PGRI yang tersandung masalah hukum oleh LKBH tanpa dipungut biaya.

12. Mengawal dan mendorong lahirnya UU Sisdiknas.

13. Mendesak lahirnya PP tentang Sisdiknas.

14. Mengusulkan agar guru ditangani oleh sebuah badan independen langsung di bawah presiden.

15. Mengusulkan adanya sistem penggajian guru tersendiri pada pemerintah.

16. Mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru.

17. Mengusulkan sistem pembinaan PNS secara nasional, termasuk pemberian kesejahteraannya.

18. Mengusulkan agar jabatan struktural di bidang pendidikan ditempati oleh pegawai yang menguasai bidang pendidikan, meniti karir, dan berlatar belakang pendidikan.

19. Telah ikut secara aktif yang berada di barisan paling depan jajaran organisasi guru dan bekerja sama dengan organisasi politik yang memiliki otoritas, berusaha menyiapkan dan memperjuangkan UU Guru dan Dosen. Secara kelembagaan perjuangan untuk melahirkan UUG dan D telah dimulai pada saat konggres ke XVIII tahun 1998 di Lembang, Bandung. Sebelumnya baru berupa wacana yang berkembang sejak tahun 1960.

20. Mengawal dan mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan PP tentang Guru sesuai dengan amanat UU GD, hiingga terbitlah Permendiknas No. 18/2007 tentang pelaksanaan sertifikasi guru.

21. PGRI selama ini menjadi mitra aktif, strategis, dan kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah tentang pendidikan, terutama yang terkait dengan kebijakan tentang guru.

22. Mengawal agar pelaksanaan sertifikasi guru tidak menciderai kepentingan guru di dalam berkarya dan memperoleh hak-haknya.

23. Mensosialisaikan tentang pelaksanaan sertifikasi guru dari tingkat pusat hingga cabang (tingkat kecamatan).

24. Mengawal pelaksanaan sertifikasi guru secara objektif dan transparan.

25. Menerima sejumlah pengaduan dan melaksanakan kajian terhadap kemungkinan model pelaksanaan sertifikasi guru yang lebih bermutu, efisien dan memenuhi rasa keadilan guru.

26.Melakukan kajian terhadap peningkatan profesi dan kesejahteraan guru.

27. Mengawal penerimaan tunjangan profesi guru.

28. Perjuangan yang paling hangat dan merupakan kemenangan PGRI adalah lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 026/PUU/III/2005 yang menetapkan batas tertinggi dalam APBN tahun 2006 sebesar 9,1% untuk pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945.

29. Menuntut kepada pemerintah untuk memberikan uang lauk pauk kepada semua PNS termasuk guru.

Masih banyak lagi perjuangan PGRI baik yang telah berhasil maupun yang belum yang telah dilakukan PGRI baik tingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi harus diakui bahwa perjuangan PGRI belum maksimal. Hal ini disebabkan karena dua faktor, yaitu :

1. Belum kuatnya PGRI sebagai kekuatan penekan.

2. Kurangnya political will dari pemerintah dan birokrasi pendidikan.

Kegigihan PGRI dalam memperjuangkan hak-hak guru baik negeri maupun swasta berdasarkan UUD 1945 beserta segenap peraturan pelaksanaannya belumlah surut. Sekalian ancaman, gangguan, hambatan dan tantangannya terus menerpa PGRI. Cakupan perjuangan itu antara lain : realisasi anggaran 20% dari APBN maupun APBD untuk pendidikan sesuai amanat UUD 1945, jaminan pengembangan karier dan keprofesionalan guru, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan pendidikan, tunjangan khusus, kemaslahatan lain, tunjangan kelebihan jam mengajar bagi guru SD, insentif dan peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta dan tenaga honorer. Status karier dan kesejahteraan guru GTT, guru wiyata bhakti, guru honorer juga terus diperjuangkan melalui berbagai pendekatan dan cara. Evaluasi sementara, perjuangan PGRI tersebut ada yang berhasil, tetapi masih banyak juga yang harus tetap diperjuangkan. Ketidakberhasilan perjuangan itu menurut analisis sementara penyebabnya adalah karena kader PGRI belum menempati posisi kunci dalam mengambil kebijakan dalam sistem pemerintahan. PGRI mengamati masih banyak pejabat pemerintah belum banyak memahami kebutuhan profesional riil para guru. Para pejabat mempersepsikan pekerjaan guru sama saja dengan jenis pekerjaan administrasi perkantoran lainnya, sehingga tidak perlu perhatian khusus. Padahal guru memiliki peranan strategis untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa ini.


2.2. PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU

2.2.1. Bangkitkan Profesionalisme Anggota

Alam konstelasi politik kadang sulit diprediksi arah dan kehadirannya, serta merta telah memasuki berbagai sektor kehidupan manusia, mulai dari persoalan-persoalan yang rumit dan pelik tingkatannya tidak dapat dihindarkan. Organisasi tidak dapat menghindar dari keadaan ini.

Realitas inilah yang menantang bagi setiap organisasi untuk lebih merasa bertanggung jawab pada semua anggotanya. Kondisi ini membawa perubahan yang sangat besar terutama pada proteksi profesi, seseorang yang menyatakan sebagai profesional pendidik (guru) misalnya, tidak dapat lagi sembunyi dibalik kekuatan organisasi untuk menjamin eksistensinya.

Kendatipun organisasi tidak kehilangan inner power (kekuatan sejatinya) untuk melindungi anggota-anggotanya yang lemah profesi. Organisasi saat ini secara tidak langsung telah berubah pada perikatan yang profesional, artinya tidak hanya mengemban misi dalam upaya-upaya perlindungan individu, karena era ini menuntut lebih banyak persaingan yang sifatnya individual (Competition on individual base).

Organisasi profesi yang secara dini tidak membekali para anggotanya dengan piranti persaingan, dan tidak hanya menanti belas kasihan organisasi, secara dini pula dirinya akan terlindas oleh kemajuan jaman, suatu kenyataan telah berada dipelupuk mata kita, bahwa hadirnya profesional pendidik asing (guru-guru dari luar negeri), tak satupun organisasi mampu menolaknya. Karena negara telah mengikat dirinya dalam berbagai bentuk perjanjian, misalnya, WTO, APEC dan AFTA yang kita sepakati dan mengharuskan kita sepakat untuk mendunia. Menghadapi kenyataan ini maka sebuah organisasi, harus melangkahkan kesadarannya pada misi baru, yakni menjadi katalisator untuk meningkatkan kekuatan profesional para anggotanya. Sebagai langkah awal adalah mencegah sekaligus mengeliminasi idola-idola sesat.

Meminjam buah fikir "Francis Bacon" sebagai peletak dasar-dasar empirisme menganjurkan organisasi untuk membebaskan manusia dari pandanngan atau keyakinan yang menyesatkan, dia menyebutkan ada empat idola, yaitu:

1. The idols of cave, yakni sikap mengungkung diri sendiri seperti katak dalam tempurung, sehingga enggan membuka diri terhadap pendapat dan pikiran orang lain.

2. The idols of market place, yaitu sikap mendewa-dewakan slogan cenderung suka "ngecap" (lip service).

3. The idols of theatre yaitu sikap membebek, kurang fleksibel, berdisiplin mati dan "ABIS"- Asal Bapak Ibu Senang".

4. The idols of tribe, yaitu cara berfikir yang sempit sehingga hanya membenarkan pikirnanya sendiri (solipsistic) dan hanya membenarkan kelompoknya/organisasinya sendiri.

Jika organisasi telah mampu membebaskan para anggotanya dari idola-idola tersebut, maka secara tidak langsung organisasi telah meraup kembali inner power yang selama ini hilang sebagai akibat kemajuan zaman yang penuh ketidakpastian.

Dikaitkan dengan profesionalisme guru, maka wadah organisasi seperti PGRI (Persatuan Guru RI) tertantang untuk memanifestasikan kemampuannya, karena secara makro organisisasi PGRI dihadapkan pada "barier protection) sebagi akibat globalisasi. Sadar dari realita ini PGRI akan tetap melakukan upaya cerdas dalam bentuk peningkatan kemampuan individual (peningkatan kompetensi). Sehingga kesan yang berkembang dan yang memandang PGRI hanya mempertahankan organisasi sebagai alat pelindung dengan bermodalkan kekuatan massa (pressure group), tidak selamanya benar.

2.2.2. Mengukuhkan Keahlian

Di era ketidakpastian, tuntutan keahlian digambarkan sebagai kemampuan personal yang memiliki daya ganda, yakni disamping memiliki keungulan kompetitif (competitif advantage), sisi lain juga mempunyai keunggulan komparatif (comparative adventage). Keunggulan kompetitif ini menuntut professional untuk menguasai kempetensi inti (core competence). Dalam dunia pendidikan yang disyaratakan sebagai kompetensi inti adalah segenap kemampuan yang meliputi:

1. Keunggulan dalam penguasaan materi ajaran (subject mater)

2. Keunggulan dalam penguasaan metodologi pengajaran (teaching methode)

Dalam undang-undang Guru dan Dosen kompetensi meliput; kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi pribadi dan kompetensi sosial. Dari syarat kompetensi ini, merupakan bentuk tuntutan yang sifatnya dinamik, karena penguasaan materi ajaran, serta penguasaan metodologi pengajarann selalu berkembang sesuai dengan perkembangan jaman.

Dalam penguasaan materi ajaran misalnya, untuk satu hari saja dunia telah mencatat lebih dari kurang satu juta judul buku terbit.

Sisi lain yang juga menjadi tantangan adalah rekayasa bidang teknologi komputer dengan rekayasa tersebut maka tercipta beberapa perangkat lunak (soft ware) pendidikan yang memiliki kemampuan luar biasa dan sangat reasonable terhadap berbagai keadaan dan fungsi. Realitas ini merupakan kendala yang harus dapat diantisipasi oleh organisasi.

2.2.3. Menguatkan Tanggung Jawab

Tanggung jawab profesi juga terkena imbas kemajuan jaman, teristimewa untuk profesi pendidik, karena disamping tuntutan bidang akademik dengan perannya sebagai alih pengetahuan (transfer of knowledge) secara bersamaan guru membawa beban moral, sebagai pendidik moral.

Kemajuan teknologi ternyata tidak pernah steril dari budaya baru, teknologi selalu mempercepat dan membawa dampak pengiring, yang kadangkala bernuansa negatif.

Tanpa disadari langit-langit bumi telah berubah menjadi atmosfir elektronik, yang dengan bebas dan tanpa merasa berdosa mengalirkan informasi ke segala penjuru dunia, dan tidak memandang perbedaan budaya, etika serta etistika.

Suatu gambaran yang serba naïf, dapat diakses oleh sebagian besar penduduk Indonesia, karena parabola (indovision) telah mampu menjembatani penyiaran TV-TV asing, dengan tidak terasa terjadi penetrasi budaya. Secara bersamaan guru telah mendapatkan beban tambahan untuk memberikan perawatan budaya, agar moral bangsa tetap berada dalam bingkai budaya.

Keadaan ini menjadi serba-serbi dilematik, sisi lain guru harus ahli dalam penguasaan subject mater, namun beberapa waktunya hilang dibagi untuk mengurusi bidang-bidang yang terkait dengan moral. Sebagai tantangan tanggung jawab profesi yang terkait dengan persoalan moral profesi adalah semakin lemahnya kepercayaan terhadap guru, karena nilai-nilai yang berkembang saat ini dengan cepat memberikan perubahan, namun berbagai persoalan individu utamanya kesejahteraan seorang guru masih belum dapat dikatakan menggembirakan. Kenyataan menunjukan kepada kita, sering pula dalam memenuhi kebutuhan hidupnya menekuni pekerjaan-pekerjaan lain yang akhirnya merugikan nilai-nilai profesional.

Ilustrasi yang sangat ringan dapat kita lihat, bahwa kemajuan ekonomi juga mengkondisikan guru lebih senang bahkan lebih tekun mengerjakan fungsi-fungsi lain yang lebih menjanjikan dari pada mempertajam visi profesinya. Melihat realita ini, maka organisasi harus melakukan tindakan cerdas, dengan berupaya terus menerus melakukan siasat.

2.2.4. Jejaring Sebagai Kekuatan Organisasi PGRI:

Dalam memperjuangkan nasib para anggotanya untuk mengemban amanat UUD 1945, "mencerdaskan bangsa" PGRI selalu mengundang dan bekerja sama dengan organisasi lainnya, selama dalam bingkai tegaknya NKRI. Mendukung upaya pencerdasan bangsa tanpa memandang asal usul golongan, karena independensi menjadi suratan perjuangannya.

PGRI selalu berjuang untuk mengayomi para anggotanya, tanpa membuat cidera demi kepentingan bangsa. Oleh karenanya PGRI menyadari sepenuhnya membangun jejaring (net working) dalam kerangka peningkatan martabat Bangsa Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Mimika selalu dikedepankan.

BAB III

PENUTUP

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua. Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia.

Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.”

PGRI harus lebih berkiprah, khususnya membantu guru melakukan penelitian ilmiah sehingga mereka tidak mentok di golongan IVA. PGRI juga diharapkan mampu menjembatani keinginan para guru dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah agar mampu menterjemahkan hak-hak guru yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akhirnya, PGRI harus menjadi corong para guru dalam menyampaikan suaranya kepada pemerintah dan memberikan masukan positif kepada pemerintah tentang langkah-langkah efektif yang sebaiknya dilakukan. Jangan biarkan PGRI menjadi seperti pepatah, hidup segan mati tak mau.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

BAB I : Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

1.2. Rumusan Masalah

1.3. Tujuan

1.4. Manfaat

BAB II : Pembahasan

2.1. Peranan PGRI Dalam Memperjuangkan Nasib Guru

2.2. Peran Pgri Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru

2.2.1. Bangkitkan Profesionalisme Anggota

2.2.2. Mengukuhkan Keahlian

2.2.3. Menguatkan Tanggung Jawab

2.2.4. Jejaring Sebagai Kekuatan Organisasi PGRI:

BAB III : Penutup

DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat serta Hidayah-Nya sehingga kita dapat menyelesaikan Makalah Tentang peran PGRI dalam Memperjuangkan nasib guru dan Meningkatkan Profesionalisme Guru ini dengan baik. Sholawat serta salam tak lupa kami haturkan pada junjungan kami, Nabi besar Muhammad SAW.

Tak lupa pula kami ucapkan banyak terima kasih kepada kedua orang tua kami yang telah memberikan restu dan dorongan / support pada kami dalam menyelesaikan kliping ini. Dan juga kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga pada rekan – rekan dan orang – orang terdekat kami, yang telah banyak membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Harapan kami semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Sehingga dengan Makalah Tentang peran PGRI dalam Memperjuangkan nasib guru dan Meningkatkan Profesionalisme Guru ini kita bisa memberikan sedikit ilmu dan pengetahuan pada para pembaca.

Kami juga mohon maaf apabila ada kesalahan yang kami sengaja maupun tidak kami sengaja, karena manusia tidak pernah lepas dari kesalahan. Kritik dan saran membangun dari anda selalu kami tunggu, agar kedepannya kami bisa lebih baik dalam penyusunan makalah.

Terima kasih.

Situbondo, November 2009

Penyusun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar